PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SD N WONOSARI I TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A  PENDAFTARAN CALON SISWA BARU

  1. WAKTU PELAKSANAAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU

  1. Pendaftaran : Selasa - Kamis, 15 - 17 Juni 2021 (Jam kerja)

  2. Pengumuman : Jum’at, 18 Juni 2021 pukul 10.00 WIB

  3. Daftar Ulang : Jum’at dan Senin, 18 dan 21 Juni 2021

        

  1. JALUR PENDAFTARAN

  1. Jalur Zonasi (80%)

  1. Zonasi berdasarkan desa terdekat

  2. Seleksi pada sistem zonasi berdasarkan pembobotan skor dengan variabel usia dan lokasi desa domisili peserta didik baru dengan sistem penjumlahan

  3. Lokasi desa domisili menggunakan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Surat keterangan domisili berlaku apabila calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial.


  1. Jalur Afirmasi (15%)

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam penanganan keluarga program tidak mampu, dengan menyerahkan

  1. Cetak hasil data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan mengakses laman: https://dtks.kemensos.go.id

  2. Cetak screening Sistem Informasi Desa (SID) dari Desa


  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)

  1. Jalur perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.


  1. SYARAT PENDAFTARAN

Adapun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi dan diunggah oleh calon peserta didik adalah:

  1. Bukti cetak pendaftaran online

  2. Scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan lulus (jika ada)

  3. Pas foto 3x4

  4. Scan akte kelahiran atau surat kelahiran

  5. Scan kartu keluarga atau surat keterangan domisili

  6. Scan Kartu Indonesia Pintar (untuk afirmasi) (jika ada)

  7. Scan hasil data DTKS (untuk afirmasi) (jika ada)

  8. Scan surat tugas orang tua (untuk jalur perpindahan tugas orang tua)

  9. Scan surat keterangan penyandang disabilitas (untuk afirmasi) (jika ada)

     Semua persyaratan diunggah dalam bentuk gambar (.PNG, .jpg, .jpeg)


  1. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Mendaftar melalui laman: https://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id

  2. Menginput password dan username yang telah diberikan

  3. Memilih sekolah yang dituju (pilihan 1 dan pilihan 2)

  4. Mencetak formulir pendaftaran

  5. Mengunggah (upload) persyaratan yang dibutuhkan

  6. Panitia melakukan verifikasi berkas

  7. Mencetak bukti hasil verifikasi

  8. Pendaftar dapat mengubah pilihan sekolah dengan hapus pendaftaran dan ubah pilihan, masing-masing sebanyak dua kali

  9. Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang


  1. SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU

Seleksi dilakukan dengan memperhatikan kriteria:

  1. JALUR ZONASI

  1. Usia calon peserta didik

  2. Domisili calon peserta didik

  3. Waktu pendaftaran lebih dahulu

  1. JALUR AFIRMASI

  1. Kelengkapan data yang diunggah

  2. Lokasi domisili calon peserta didik ke sekolah

  3. Usia 

  4. Waktu pendaftaran lebih dahulu

  1. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA 

  1. Kelengkapan data yang diunggah

  2. Lokasi domisili calon peserta didik ke sekolah

  3. Usia 

  4. Waktu pendaftaran lebih dahulu


  1. PENGUMUMAN  DAN PENDAFTARAN KEMBALI.

    1. Pengumuman penerimaan siswa baru  pada tanggal 18 Juni 2021 oleh sekolah.

    2. Pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal  18 dan 21 Juni 2021

    3. Syarat pendaftaran kembali  siswa yang diterima  sebagai berikut :

      1. Membawa bukti pendaftaran dan verifikasi berkas.

      2. Menandatangani  surat pernyataan, yaitu:

  1. Bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan: bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau keadaan yang menyatakan seolah-olah penyandang disabilitas

  2. Mematuhi seluruh tata tertib sekolah

  3. Mengikuti pendidikan agama sesuai agama yang dianut

  1. Jumlah siswa  yang diterima  sebanyak  3 rombongan belajar.

Kegiatan

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul